Cabut Dulu Status PSBB ke Kemenkes, Baru Terapkan AKB

Gugus Tugas Covid-19 Jabar: Ada 1.478 Tempat Tidur di Pusat Isolasi Non RS
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad (Foto: Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menegaskan, kabupaten/kota yang hendak menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terlebih dahulu mencabut status PSBB ke Kementerian Kesehatan.
“Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Daud, Selasa (2/6/2020).
Diungkapkannya, ada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3.
Baaca Juga: Dandim Cianjur Turun Langsung Pantau Penerapan AKB di Pasar, Ini Hasilnya!
“Bupati/wali kota yang menindaklanjuti. Saya lihat Kota Bandung yang masih zona kuning, Wali Kota sudah mengeluarkan peraturan wali kota,” ujar Daud.
Sementara 15 kabupaten/kota yang lain, lanjut Daud, dapat menerapkan AKB tapi tetap dengan syarat mencabut PSBB dan memohon AKB ke Menteri Kesehatan.
Daud ingin meluruskan ihwal 102 kabupaten/kota yang diizinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) Pusat dan tidak ada satu pun daerah Jabar di dalamnya. Menurutnya yang dimaksud BNPB adalah 102 kabupaten/kota dengan daerah hijau.
Sementara menurut Presiden saat kunjungan ke Bekasi beberapa hari lalu, tutur Daud, Jabar termasuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan menerapkan AKB, sisanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.
“Jabar masuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan. Makannya kita mengeluarkan AKB di lima level, ada 15 kab/kota di Level 2 atau zona biru dan 12 kabupaten kota di Level 3 zona kuning,” pungkasnya.(rls/*)

0 Komentar