Menag Terbitkan SE 15/2020, Ini Syarat Rumah Ibadah Selenggarakan Kegiatan Berjamaah

Menag Terbitkan SE 15/2020, Ini Syarat Rumah Ibadah Selenggarakan Kegiatan Berjamaah
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif harus menunjukkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi /Kabupaten /Kota /Kecamatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang diterbitkan Kementerian Agama 29 Mei 2020.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga:Sadar Muslihat Buka Ruang Komunikasi PolitikSituasi Terkendali, RSHS Bandung Siap Buka Layanan Kesehatan Non-COVID-19

Dijelaskannya, surat edaran tersebut diterbitkan  sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” sambungnya.

Ditegaskan Fachrul Razi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tandasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fachrul Razi mengungkapkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19,  pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

0 Komentar