Cianjurekspres.net – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan akan menyegel pertokoan non sembako yang masih buka selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II hingga 29 Mei 2020.
Herman mengaku sudah menginstruksikan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur mulai Selasa 26 Mei 2020 toko non sembako harus tutup.
“Hari ini kalau masih ada yang buka kita akan tegur. Kalau masih saja buka, kita akan tutup, segel,” katanya usai memantau pelaksanaan rapid test massal di Toserba Yogya Cianjur, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Sisir Toko Non Sembako, Satpol PP Temukan Masih Ada yang Buka
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengaku meski sudah dipasangi stiker ditutup sementara, namun masih ada saja toko yang buka.
“Barusan disisir juga sudah pada tutup, dan masih ada saja yang buka,” katanya kepada cianjurekspres.net di Bojongmeron City Walk.
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi toko yang bandel, Hendri mengungkapkan ada yakni penyegelan.
“Kita imbau sesuai PSBB saja dasarnya, teguran, administrasi sampai penyegelan,” ujarnya.(Herry Febriyanto)