“Yang menjadi pertanyaan, jika Peraturan Bupati itu tidak ada. Lalu alat evaluasinya apa?,” papar Asto.
Asto menjelaskan, didalam peraturan pemerintah (PP) 21 tahun 2020 dan Permenkes No. 9 tahun 2020 mewajibkan setiap kepala daerah yang akan melaksanakan PSBB harus membuat Peraturan Kepala Daerah tentang pedoman pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaan tersebut terlaksana sesuai dengan tujuannya.
“Jadi, tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban lalu anggaran pun habis tanpa target yang jelas. Ini bisa masuk kategori pemubadziran anggaran daerah,” katanya.
Baca Juga:PDP Covid-19 Cianjur Bertambah 6 Kasus, 1 Orang Meninggal DuniaTanpa Perbup, Cianjur Tak Bisa Perpanjang PSBB
Regulasi pelaksanaan PSBB Cianjur lanjut Asto, hanya berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Tentang Pemberlakuan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Kepbup Cianjur No. 443/Kep.201-Huk.2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur, a) bahwa berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan PSBB di Wilayah Prov. Jabar. b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kepbup tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cianjur.
“Jika masa PSBB berakhir yaitu tanggal 19 Mei 2020, kemudian diputuskan PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, maka Kabupaten Cianjur dalam kondisi apapun tidak bisa melaksanakan PSBB jika tidak membuat Perbup tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB,” tandasnya.
Asto menegaskan, sejak awal pelaksanaan, publik mengingatkan Plt Bupati untuk membuat Perbup. Selain agar pelaksanaan PSBB legalitasnya sangat terjaga, juga sebagai alat evaluasi untuk selanjutnya diputuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Sebab bisa saja setiap Kabupaten/Kota memperpanjang sendiri pelaksanaan PSBB tersebut, karena pengajuan PSBB dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan untuk seluruh Wilayah di Jawa Barat, melalui surat Gub Jabar No 460/2017/Hukham, perihal permohonan penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tanggal 30 April 2020,” katanya.
“Atas dasar surat Gub Jabar itulah kemudian pada tanggal 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan mengijinkan Gub Jabar untuk melakukan PSBB di Jawa Barat melalui Surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” sambung Asto.