Menurutnya, kedua proses keuangan daerah di atas harus dilakukan secara transparan oleh Plt Bupati Cianjur. “Sebab itu duit rakyat bukan duitnya dia. Rakyat berhak tahu untuk apa saja uang yang dititipkan ke pemerintah tersebut. Dan DPRD sebagai representasi suara rakyat, wajib hukumnya untuk mendesak agar eksekutif secepatnya siuman bahwa itu bukan uangnya dia,” tukas Asto.
Dirinya pun mengingatkan, Diktum Kelima SKB Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/202 menyebutkan, Mendagri dan Menkeu meminta Kepala daerah untuk melakukan pengumuman penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran. Sementara pada Diktum Keenam menyebutkan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
“Sementara hingga saat ini, kita dibutakan tentang anggaran Covid ini seperti apa, untuk apa saja, sebab sama sekali tidak ada transparansi anggaran dalam hal ini. Padahal regulasi memerintahkan untuk transparan. Karena itulah kami mendukung DPRD Cianjur dalam pembentukan Pansus anggaran Covid-19 dan DPRD harus jadi contoh bagaimana transparansi itu sebenarnya. DPRD harus bisa membuka ke publik tentang dua anggaran, yaitu hasil refocusing dan hasil rasionalisasi,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)