WFH ASN Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Mei

WFH ASN Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Mei
ilustrasi ASN.(foto/net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05/2020).

Baca Juga:Diresmikan Kapolda, Ini Mini Market Milik Polres CianjurSatu Pekan PSBB, Jabar Berhasil Tekan Angka Penularan Kasus Covid-19

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah atau tempat tinggal, di mana pegawai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula, agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan, agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB, untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan, bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.(fin/*)

0 Komentar