Pencairan THR Rp29,38 Triliun Paling Lambat 15 Mei 2020

Pencairan THR Rp29,38 Triliun Paling Lambat 15 Mei 2020
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5/2020).

”Sudah, sudah ya, PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar,” terang Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua. ”Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” jelasnya.

Baca Juga:Bhakti Brimob Jabar, Bagikan Nasi Kotak dan Masker ke Warga Tak Mampu di CianjurMinta Kejelasan Soal Anggaran Rp100 M, Fraksi PKB Inisiasi Bentuk Pansus Covid-19

Sri Mulyani pun memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun.

”Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak Covid-19.

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar THR bagi karyawan melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

”THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

0 Komentar