Baznas Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1441 H, Ini Nominalnya

Baznas Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1441 H, Ini Nominalnya
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 H/2020 sebesar Rp30.000 dan Rp40.000.
Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.
Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, menjelaskan, besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp30.000 dan Rp 40.000 sudah ditetapkan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Ketetapan itu, tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.
“Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).
Disebutkannya, menindaklanjuti ketetapan Pemkab Cianjur, Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur membuat surat edaran Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.
“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp30.000 dan Rp40.000 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak,” ujarnya.
Ditambahkan Yosef, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing. Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.
“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” terangnya.
Untuk infaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.
“Untuk ketentuan infaq bulanan golongan 1 sebesar Rp10.000/bulan, Golongan II sebesar Rp20.000/bulan, golongan III sebesar Rp30.000/bulan dan Golongan IV sebesar Rp60.000/bulan,” ungkapnya.

0 Komentar