Satu Buruh Positif, Pabrik Masterindo Diminta Merumahkan Karyawannya

Satu Buruh Positif, Pabrik Masterindo Diminta Merumahkan Karyawannya
Foto: Humas Pemkot Bandung
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Seorang pegawai adminstrasi pabrik PT Garmen Masterindo terindikasi positif Covid-19. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung meminta untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan merumahkan karyawannya untuk isolasi mandiri.
Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Elly Wasilah menyebut, karyawan yang positif diduga masuk dalam klaster GBI Lembang.
“Kami melakukan rapid tes terhadap 94 orang lainnya yang masuk dalam tenaga administrasi. Hasilnya, sebanyak 11 orang reaktif,” ujar Elly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2020).
Ia menjadwalkan akan melakukan tes masif secara masal tahap kedua di 11 Mei 2020. Menurutnya, saat ini pegawai tersebut telah mengisolasi mandiri dengan diam dirumah dan tidak bekerja.
“Pabrik PT Masterindo akan ditutup sampai waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.
Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lanjutnya, pabrik akan tetap beroperasi. Hal itu karena perusahaan tersebut memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementrian Perindustrian.
“Jadi mereka bisa beroperasi dengan memiliki izin. Tetapi ketika ada yang terpapar Covid-19, maka wajid untuk tutup. Perusahaan juga telah berjanji tidak mem-PHK karyawannya,” tegas Elly.
Namun, perusahaan meminta izin untuk menjelaskan peristiwa ini kepada para karyawannya.
“Nantinya akan dijelaskan bahwa memang pabrik akan tutup mulai hari Selasa. Ada permintaan tetap mempekerjakan 6 pegawai untuk menyelesaikan administrasi sekitar 3 hari. Karena pabrik ini ekspor, sehingga harus ada laporan atau pemberitahuan kepada pembeli dari luar negeri,” tutur Elly.(rls/**)

0 Komentar