Rawan, Ini Potensi Korupsi dalam Penanganan Covid-19

Rawan, Ini Potensi Korupsi dalam Penanganan Covid-19
ilustrasi KPK.(antara)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada empat titik yang berpotensi dijadikan ajang bancakan dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah realokasi APBN-APBD.
“Yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBN-APBD, serta bantuan sosial,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR secara fisik dan virtual di DPR, Jakarta beberapa waktu lalu dilansir dari fin.co.id.
Dijelaskannya, untuk melakukan pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa, pihaknya akan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan.
KPK juga sudah membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.
“Ada delapan rambu-rambu yang kami sampaikan, kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan Covid-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020,” ujarnya.
Terkait bantuan sosial, ada empat kategori yang bisa berpotensi terjadi penyimpangan, yaitu sumbangan fiktif, kesalahan inclusion, kesalahan exclusion, dan kualitas serta kuantitas bantuan berubah.
Baca Juga: Pademi Menjadi Kesempatan Indonesia Dalam Mengukur Kemampuan
Menurutnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk meminta bantuan kepada Polri khususnya pengawasan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan penggunaannya serta distribusi bantuan sosial di pelosok pelosok Tanah Air.
“KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas monitor terkait dengan penggunaan dan anggaran Covid-19. KPK hanya berada di Kota Jakarta, tapi untuk 34 provinsi kami mengedepankan 9 korwil baik itu pencegahan maupun penindakan. Tentulah kekuatan KPK tidak bisa menjangkau kepada 542 kabupaten/kota dan beberapa kementerian yang melaksanakan penganggaran penanganan Covid-19,” terangnya.
Dijelaskannya, keberadaan 9 korwil dengan jumlah anggota 54 orang, bertugas melakukan kegiatan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran di daerah. Sedangkan KPK akan menempatkan anggotanya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

0 Komentar