Cianjurekspres.net – Sebanyak 665 laporan gratifikasi senilai Rp11,9 miliar masuk ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurun waktu 1 Januari hingga 21 April 2020.
Dari jumlah tersebut, 456 laporan atau 65 persen di antaranya disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
“Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Minggu (26/4/2020) dilansir dari fin.co.id.
Baca Juga:Pasien ODP asal Cibeber Cianjur Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya!Dampak Covid-19, Industri Pers Dapat Insentif Pajak
Sedangkan, sambung Ipi, sisanya yakni 209 laporan diserahkan melalui beragam saluran pelaporan. Seperti 97 laporan dalam bentuk email, 46 laporan melalui pos, 28 laporan lewat WhatsApp, serta 46 yang dilaporkan dengan datang langsung ke Kantor KPK.
Dikatakan Ipi, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang, yakni 329 laporan. Selanjutnya berjenis barang sejumlah 206 laporan, sedangkan sisanya berupa hadiah pernikahan, makanan atau barang, akomodasi, parcel, sponsor, voucher, dan fasilitas lainnya.
Merespon adanya pandemi virus corona (COVID-19), Ipi menyatakan, KPK telah menutup sementara layanan publik pelaporan gratifikasi. Sejak kebijakan dikeluarkan pada 17 Maret 2020, kata Ipi, KPK telah menerima pelaporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,5 miliar.
“Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL,” ungkap Ipi.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Syarief mengatakan, pihaknya masih tetap membuka pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Hanya saja, kata dia, mekanismenya kini diubah dengan sistem tanpa tatap muka.
Syarief mengingatkan, adanya pandemi yang menyebar di Indonesia tak menjadi alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Cara pelaporan gratifikasi kini semakin mudah. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. Menggunakan GOL bisa jadi pilihan tepat melaporkan gratifikasi, ditengah pandemi COVID-19,” tutur Syarief.(fin/*)