Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur itu menegaskan, dampaknya pasti akan ada dengan dimundurkannya pelaksanan Pilkada 2020 selama tiga bulan.
“Agenda rekomendasi semakin mundur, perjalanan kami semakin lama. Sehingga konsekuensinya seperti itu, budget juga akan semakin bertambah dengan dimundurkannya tahapan Pilkada Cianjur. Itu hanya konsekuensi logis dari keputusan yang diambil pemerintah. Dari kandidat dihadapi dengan senyuman saja dan tetap fokus memperjuangkan sebuah mimpi besar agar Cianjur tetap hebat,” paparnya.
Kesempatan Parpol Evaluasi Kandidat yang Diusung
Sementara itu Pengamat Politik Universitas Telkom Bandung, Dedi Kurnia Syah Putra menilai penundaan Pilkada 2020 sudah tepat di tengah kondisi darurat Pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga:KNPI Cianjur Siap Data Warga yang Belum Terima Bantuan Dampak Covid-19Kolaborasi Sapma PP, GMD dan Gercep Bagi-bagi Sembako ke Warga TPA Pasir Sembung Cianjur
Dirinya menegaskan, penundaan tersebut bukan untuk masa jabatan kepala daerah, tetapi untuk pelaksanaaan Pilkada. Sehingga larangan mutasi di 6 bulan bagi petahana atau incumbent tetap berlaku, karena jabatan kepala daerah tidak bertambah masa baktinya.
“Membaca keputusan pemerintah yang hanya menunda tiga bulan, tidak akan berpengaruh banyak pada kandidat, selama belum ada pendaftaran di KPU, perubahan-perubahan itu tetap terbuka,” ujarnya, Sabtu (18/4/2020).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu mengatakan, jika ada perubahan politik, paling mungkin menyasar kandidat usungan Parpol.
” Dengan waktu tunggu yang bertambah, maka Parpol bisa saja sempat mengevaluasi kondisi kandidat yang akan diusung, sehingga memungkinkan perubahan koalisi,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)