Cianjurekspres.net – Tak sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) mengeluhkan kualitas bahan pangan berkualitas jelek pada Program Sembako. Mulai dari beras, tempe hingga buah-buahan busuk.
Bahkan hasil temuan pembagian bahan pangan pada program sembako, Rabu (15/4/2020), beras yang dikirimkan kepada KPM tidak berlabel. Padahal, Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Februari 2019. Aturan perubahan pencantuman label kemasan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018.
Ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Seperti, pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.
Ketua Pemuda Desa Sukatani Kecamatan Pacet, Hasbim, mengatakan, tak sedikit aduan yang ia dari para KPM. “Ada beberapa warga yang datang, menanyakan, kenapa kualitas bantuan sembako tak juga ada perubahan,” kata dia.
Dia mengaku, aduan yang ia terima dari KPM di antaranya seperti kualitas daging, tempe, dan buah-buahan. Infomasinya daging yang diterima pun bukan sepenuhnya daging melainkan lebih ke daging kerewedan atau banyak lemaknya.
“Daging itu katanya banyak lemaknya, dan item lainnya pun ada yang menyusul datangnya,” ujarnya.
Hasbim mengatakan, keluhan warga atau KPM tersebut sebaiknya dijadikan acuan agar kualitas bantuan sembako ke depannya diharapkan kualitasnya lebih baik lagi. “Malah kalau tidak salah dengar, kalau masih tetap masih seperti itu kualitasnya KPM di sini akan menolaknya,” katanya.
Bantuan tidak Sesuai Bahan Pangan
Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebingungan, karena bantuan yang diberikan pemerintah ke KPM ini sebesar Rp200 ribu tapi tidak sesuai dengan bahan pangan yang diterima.
“Kualitas bahan sembako senilai Rp200 ribu, seperti daging, buah apel tiga biji, tempe satu garis kecil, kentang 6 biji, dan beras 10 kilogram tapi pada kenyataannya jauh,” ujarnya.