Menurutnya, ditengah situasi sekarang harus betul-betul menghitung berapa besar dana yang dibutuhkan. Meskipun Pemkab diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran, karena dalam kondisi tanggap darurat.
“Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku, posisi DPRD sangat kuat. Karena itu perlu saya ingatkan Plt Bupati bahwa tidak berarti karena ”Darurat Covid19″ apapun yang diajukan Bupati, DPRD harus menerima. Pengajuan anggaran penanganan Covid-19 harus rasional dan konseptual agar program dan anggarannya bisa menyelesaikan masalah. DPRD bisa menolak Perubahan APBD-nya, bahkan bisa merekomendasikan dilakukan audit investigasi bila dikemudian hari penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur tidak selesai, bahkan menimbulkan masalah baru,”
ujar Prasetyo.
Hal senada juga diutarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “Apakah Rp100 miliar kurang atau sudah cukup, kalau melihat dari kemungkinan resiko-resiko kedepan, angka segini tidak terlalu besar bagaimana daerah lain sudah menganggarkan sangat besar sekali. Tapi untuk awal Rp100 miliar tinggal bagaimana dimaksimalkan anggaran tersebut. Kalau ini dibicarakan dengan DPRD terkait pergeseran, mungkin anggarannya bisa lebih dari Rp100 miliar,” tandas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman kepada cianjurekspres.net,
Selasa (7/4/2020).
Meski demikian, Asep mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Cianjur yang sudah berikhtiar untuk menghitung, merencanakan dan mengalokasikan anggaran penanganan serta pencegahan Covid-18 sesuai petunjuk pemerintah pusat.
“Pemkab Cianjur harus segera menyampaikan perencanaan dan penganggaran serta langkah-langkah kegiatan pelaksanaannya terkait anggaran tersebut. Karena memang kita sendiri belum dapatkan rincian penggunaan anggaran tersebut,” katanya.(Herry Febriyanto)