Tujuh Hari Tak Realokasi Anggaran, Pemda Siap-siap Kena Rasionalisasi Dana Transfer

Tujuh Hari Tak Realokasi Anggaran, Pemda Siap-siap Kena Rasionalisasi Dana Transfer
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan Refocusing dan Realokasi anggaran, pasca terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 2 April 2020.

”Instruksi ini ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Karena banyak daerah yang belum melakukan. Mendagri instruksikan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan,” tandas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya dilansir dari fin.co.id, Jumat (3/4/2020).

Bahtiar menjelaskan, sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah 14 Maret lalu, refocusing atau perubahan alokasi harus berjalan.

Baca Juga:Jangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Cianjur AmanUpaya Plt Bupati Cianjur Antisipasi Dampak Covid-19 Dipuji Anggota DPR 

Terlebih, ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

”Berdasarkan data yang masuk belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Dijelaskan Bahtiar, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan, apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD,” ujarnya.

Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19.

”Untuk Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing, Red) atau perubahan alokasi anggaran dalam waktu paling lama tujuh hari hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer,” tegasnya.(fin/hyt)

0 Komentar