Dideadline Tujuh Hari, Fraksi PKS Desak Pemkab Cianjur Segera Lakukan Realokasi Anggaran

Dideadline Tujuh Hari, Fraksi PKS Desak Pemkab Cianjur Segera Lakukan Realokasi Anggaran
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman.(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net).
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur ternyata belum melaporkan terkait Realokasi dan Refocusing anggaran untuk  Pelaksanaan Permendagri 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Hal tersebut diutarakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman, menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan Refocusing dan Realokasi anggaran, pasca terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 2 April 2020.

“DPRD sudah dua kali secara resmi memanggil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Gugus Tugas untuk menjelaskan terkait hal tersebut. Sangat disayangkan tidak ada informasi yang jelas terkait sumber anggaran realokasi dan refocusing, apalagi peruntukan atau pergeseran anggaran tersebut untuk hal apa saja,” tandas Asep kepada cianjurekspres.net. Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:Tujuh Hari Tak Realokasi Anggaran, Pemda Siap-siap Kena Rasionalisasi Dana TransferJangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Cianjur Aman

Bahkan menurutnya, Fraksi PKS dan Fraksi lainnya secara langsung dalam rapat maupun pernyataan sudah memberikan rekomendasi langkah-langkah strategis penanganan Covid-19 dan usulan sumber pergeseran anggaran agar bisa maksimal.

Asep menegaskan, dengan adanya Intruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 Fraksi PKS akan mendorong Pimpinan DPRD untuk Mendesak Pemkab agar segera Melakukan Realokasi dan Refocusing Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid19.

“Kami menginginkan agar Pemkab Jangan Hanya Menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp6,19 Miliar, karena dana tersebut harus aman untuk kedaruratan yang lainnya misalnya Bencana Longsor di Desa Karangnunggal Cibeber dan lainnya,” tukasnya.

Saat ditanya bagaimana jika Pemkab Cianjur telat dalam merespon keinginan DPRD terkait realokasi anggaran. Asep mengatakan, selain Pemkab akan mendapatkan pengurangan transfer dana, Fraksi PKS akan mengusulkan dibuatnya Panitia Kerja untuk memastikan semua hal yang dibutuhkan dalam percepatan penanganan Covid-19 ini bisa disediakan dan dilaksanakan.

” Rasionalisasi dana transfer berdampak pada pengurangan APBD,” paparnya.

Dilansir dari fin.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan Refocusing dan Realokasi anggaran, pasca terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 2 April 2020.

0 Komentar