Emil: Jangan Ada Penolakan Jenazah Covid-19 di Jabar

Emil: Jangan Ada Penolakan Jenazah Covid-19 di Jabar
ilustasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net, Polemik pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19 (Coronavirus Disease) disejumlah daerah membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara. Menurutnya, proses yang dilakukan sudah memenuhi standar protokol Kementrian Kesehatan RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Saya meminta untuk warga Jabar tidak melakukan penolakan juga, karena segala prosesnya aman dan tidak akan menimbulkan persoalan,” ucap Emil (sapaan akrabnya) di Gedung Pakuan dalam Konferensi Pers, Jumat (3/4/2020).
Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah Covid-19.
Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
“Virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. Itu artinya virusnya ikut mati. Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman,” imbuhnya.
Desinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.
Ia memastikan, petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan.
“Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat,” ucapnya.
Jika diperlukan pemetian, lanjut Emil, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter.
Emil mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban Covid-19, dan tidak memberikan stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dengan begitu, penolakan pemakaman jenazah Covid-19 tidak akan terulang.
“Kita harus punya rasa yang toleran, dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan,” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)

0 Komentar