“Ya, Kemenkeu harus bergerak cepat untuk mengeluarkan proses menggunakan APBN (DAK) untuk mengatasi penyebaran Covid-19,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (30/3).
Menurut dia, bukan ranah pemda dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam mengatasi wabah corona yang terus meluas di dunia. “Pemda sekarang tidak punya landasan hukum untuk pengadaan barang dan jasa untuk mengatasi Covid-19,” kata dia.(din/fin/hyt)