Sri Mulyani Hentikan Pengadaan DAK Fisik 2020

Sri Mulyani Hentikan Pengadaan DAK Fisik 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(ant)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.
Bendahara negara itu mengatakan, penghentian ini tak berlaku pada bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pada DAK Fisik Bidang pendidikan, sub bidang perpustakaan daerah termasuk dalam sub bidang dihentikan proses pengadaannya. Pun dengan sub bidang Gedung Olah Raga (GOR).
Dikutip dari surat edaran resminya dengan nomor S-247/MK.07/2020 pada Jumat (27/3/2020), disebutkan DAK Fisik 2020 akan digunakan untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19.
“Bersama ini diharapkan saudara (gubernur, bupati, dan wali kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani dilansir dari fin.co.id.
Dia menegaskan, instruksi ini diberlakukan sejak tanggal surat edaran tersebut diterbitkan. Seluruh kepala daerah diwajibkan untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mengungkapkan, pemerintah pusat menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional untuk mengatasi merebaknya virus corona di seluruh Indonesia. Adapun besaran DAK Fisik Bidang Kesehatan sekitar Rp4 triliun sampai Rp19 triliun.
Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan virus corona dalam rencana kegiatannya.
Terkait realokasi transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/2020.
Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.
Kebijakan ini total kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
Terpisah, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, mendukung langkah tepat dan cepat dalam memitigasi pandemi corona.

0 Komentar