Soal Larangan Mudik, Dishub Cianjur Segera Terbitkan Surat Edaran

0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur segera menerbitkan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Paling lambat pekan depan sudah diedarkan.
“Barusan kita rapat lagi dengan Pak Kadis kaitan hal tersebut. Hasil rapat siang ini, kita akan bikin dua surat kaitan pencegahan masuknya virus Korona,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wirawiharja saat dihubungi cianjurekspres.net, Minggu (29/3/2020).
Surat pertama, jelas Hendra, imbauan tidak beroperasinya angkutan umum jurusan Jakarta-Cianjur ataupun yang melintas dari Jakarta menuju Garut. Sedangkan surat yang kedua antara imbauan atau larangan tidak mudik.
“Kalau larangan kaitannya nantinya dengan penegakan hukum, mungkin nanti akan ada kerjasama dengan pihak kepolisian. Kalau imbauan dari Pak Plt Bupati di Cianjur,” tandasnya.
“Senin (besok) kita coba draft naskahnya, paling lama dikeluarkan antara 29 Maret sampai 3 April 2020,” sambungnya.
Kondisi saat ini kata Hendra, angkutan umum yang melayani trayek Cianjur-Jakarta nyaris tidak ada penumpangnya.
“Barusan dapat info dari KSO Terminal Pasirhayam, untuk angkutan AKAP biasanya 10 menit sekali ada perjalanan keluar, sekarang dua jam sekali dan itupun jumlah penumpangnya sangat minim nyaris tidak ada. Dengan jumlah penumpang minim tidak menutupi BOP (Biaya Operasional) mereka,” katanya.
Hal serupa juga terjadi untuk angkutan umum yang melayani rute Cianjur Kota menuju wilayah Selatan. “Penumpang dari luar Jakarta ke Seletan sedikit, juga minim sekali karena dari pusatnya minim. Kalaupun ada hanya lokalan,” tutur Hendra.(Herry Febriyanto)

0 Komentar