Soal Relaksasi Kredit, Begini Jawaban Perusahaan Pembiayaan di Cianjur

Soal Relaksasi Kredit, Begini Jawaban Perusahaan Pembiayaan di Cianjur
ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Presiden Joko Widodo akan memberikan relaksasi pembayaran cicilan kredit bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM selama setahun akibat Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menindaklanjutinya melalui peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 terkait restrukturisasi kredit bagi debitur dan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Legal Adira Finance Cianjur, Glh Andi mengatakan pihaknya justru mengkhawatirkan nasib karyawan kedepannya.

Baca Juga:Plt Bupati Cianjur Kembali Lakukan Penyemprotan DisinfektanKasus Covid-19 di Indonesia Bertambah, Ini Data Sebarannya

“Kita bersama asosiasi finance masih melakukan koordinasi perihal hal tersebut, karena kalau tidak ada pemasukan selama setahun sangat dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran untuk karyawan,” ujar Andi saat dihubungi Cianjurekspres.net, Kamis (26/3/2020).

Sehingga, saat ini pihaknya masih melakukan penangihan kepada debitur sesuai jatuh temponya. Hanya saja, aktivitas survei dan beberapa pekerjaan lapangan lainnya diyakini sudah tidak dilakukan.

“Karyawan perlu di gaji, kalau tidak ada pemasukan selama setahun kasihan mereka. Bahkan dalam kondisi saat ini pun tetap masuk,” ujarnya.

Andi menyebut, pihaknya belum bisa memutuskan kapan kebijakan pemerintah tersebut dikeluarkan dan diberlakukan.

“Gak tau kapan, yang jelas kami menunggu hasil dari asosiasi dan OJK untuk berkoordinasi. Karena takut juga kalau kita gak mengikuti aturan yang ada kantor kami diberikan sanksi,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang driver ojek online, Budi S (31) mengeluhkan, dirinya belum mendapatkan informasi tentang adanya restrukturisasi dari leasing.

“Saya sudah baca aturan-aturannya, dan mereka (leasing) mengaku belum mendapatkan informasi oleh OJK jadi tetap aja mendapatkan tagihan. Padahal saya sudah mengikuti instruksi aturan-aturan yang diinformasikan dibeberapa pemberitaan,” tukasnya.(Nida Khairiyyah/**)

0 Komentar