Terungkap!! Begini Modus Operandi Pencurian Ratusan Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Terungkap!! Begini Modus Operandi Pencurian Ratusan Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian 360 boks masker dari ruang Farmasi RSUD Pagelaran yang terjadi pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Empat pelaku berinisial ISF, R dan Y merupakan karyawan dan Honorer RSUD Pagelaran serta satu pelaku lainnya berinisial C merupakan penadah. Mereka diciduk di rumahnya masing-masing saat menikmati hasil curiannya.
Sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan, 1 unit sepeda motor, satu dus karton berisi empat box masker, beberapa kotak jarum suntik, 3 buah kartu ATM serta 2 unit handphone.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan, modus operasi aksi pencurian ratusan boks masker tersebut menggunakan orang dalam yang memiliki akses kunci ke ruangan penyimpanan barang farmasi RSUD Pagelaran.
“Mereka sudah mengakui, bahwa mereka mengambil (mencuri) masker. Mereka mencuri empat kali sampai habis,” kata Kapolres kepada wartawan dalam ekspose kasus di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).
Menurut Kapolres, para pelaku sengaja menjual barang hasil curian ke wilayah Bogor tidak di Cianjur untuk menghilangkan jejak.
“Mereka menjual per boks antara Rp80-Rp100 ribu . Kalau dipasaran informasinya Rp200 ribu,” katanya.
Ratusan masker tersebut jelas Kapolres, dijual secara bertahap senilai Rp24 juta, Rp18 juta dan Rp14 juta. Uang hasil penjualan dibelikan sepeda motor dan keperluan rumah tangga serta dibagi-bagi.
“Awalnya kami tidak tahu dan tidak mencurigai siapapun. Kami pikir orang luar yang mencoba mengambil dari rumah sakit tersebut. Dari laporan Muspida, teman-teman dan berita online, alhamdulillah kita bisa ungkap tersangkanya, baik yang eksekusi, membantu, menerima dan membawa barang tersebut,” tandas Kapolres.
Keempat pelaku yang diringkus dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Mochammad Nursidin/*)

0 Komentar