Cianjurekspres.net – Kepala Pusat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Cianjur, Agus Sugiyono mengungkapkan Samsat memiliki program Triple Untung.
Diantaranya, bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
“Program triple untung ini dimulai dari tanggal 2 Maret hingga 30 April 2020. Jadi saya harap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar memanfaatkan program tersebut,” katanya, Jumat (7/3/2020).
Baca Juga:Modifikasi Tampilan Radio Jadul, Pria Ini Raup Omset Ratusan Juta RupiahDoyan Telur Gulung? Cobain Dulu Tulung Raden Khas Indobyme
Artinya lanjut Agus, bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun. Maka pemilik kendaraan tersebut hanya membayar pokoknya saja. “Cukup bayar pokoknya saja,” ujarnya.
Menurutnya, dengan masyarakat membayar pajak dengan tepat waktu, maka secara tidak langsung masyarakat ikut membangun daerahnya.
“Jadi, tak hanya di Provinsi Jawa Barat saja, karena ada sepersekian persennya dari total pendapatan pajak ada bagiannya untuk pemerintah daerah,” tandasnya.
“Selain untuk menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, kita juga mengejar target pendapatan pajak di tahun 2020 sebesar Rp 256 Milyar, atau meningkat 60 persen dari target tahun sebelumnya,” sambung Agus.
Berikut penjelasan tentang Program Triple Untung:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.(*)