Cianjurekspres.net – Penyidik Direktorat Jenderal Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat melakukan penyerahan tersangka berinisial S dan barang bukti dugaan tindak pidana perpajakan, Kamis (5/3/2020).
Penyerahan tersangka S setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka S selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2011 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga:Cianjur Masuk Kategori Tinggi Indeks Kerawanan PemiluDialog dengan PPL, Budhy Setiawan akan Bantu Alsintan ke Petani Cianjur
Yaitu, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak CV SU.
Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.312.538.512.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka S melalui CV SU, diduga dengan sengaja telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. Tujuannya untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
“Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakkan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau Wajib Pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan,” tegas Neilmaldrin Noor.
Dirinya menjelaskan, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah.
“DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Neilmaldrin Noor.(*)