Menjaga Kondusifitas Pasar Modal, BEI Lakukan Hal Ini

Menjaga Kondusifitas Pasar Modal, BEI Lakukan Hal Ini
Kiri ke kanan: Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. Direktur Utama KPEI, Sunandar. Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi. Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo.
0 Komentar

Cianjurekspres.net, Tercatat sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704. Penurunan pun dialami seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.
Penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura sebesar -15.03%, -13.44%, -13.15%, -8.2%, -6.68%, dan -6.57%.
Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo menyebut, penurunan pada minggu terakhir Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.
“Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%,” ujar Budhi dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2020).
Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona (Covid-19) yang diperkirakan semakin meluas, mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.
“Bursa telah berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah, untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia,” imbuhnya.
Salah satu insiatif, dengan menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien.
“PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan, bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” ucapnya.
Lalu, bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling,”  ungkapnya.
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.

0 Komentar