Polda Jabar Amankan Pelaku Pencurian Rp700 Juta

Polda Jabar Amankan Pelaku Pencurian Rp700 Juta
Polda Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar meringkus tiga orang tesangka perampokan dengan modus pecah ban. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kota Cimahi.
Ketiga orang yang diamankan oleh tim Subdit III/Kejahatan dengan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jabar, ialah J, VA, dan AH. Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang  (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menerangkan, jika kelima orang pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan, dua orang yang masih buron mempunyai peran sentral dalam komplotan tersebut.
“Perannya masing-masing, ada yang melakukan eksekusi, dalam artian mengambil barang milik korban, kemudian melakukan pengintaian terhadap calon korbannya,” ujar Hendra, di Ma[polda Jabar, Rabu (26/2/2020).
Hendra menjelaskan, modus yang digunakan kelompok tersebut adalah dengan menancapkan paku di ban mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku yang menggunakan sepeda motor memberitahu jika ban mobil korban kempes. Di saat korban sedang mengganti ban itulah, salah seorang pelaku yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang yang ada dalam mobil.
Aksi terakhir para pelaku ini dilakukan di Jalan Abdul Rivai, Kota Bandung, terhadap korban yang baru saja mengambil uang dari tempat penukaran uang (money changer). Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp 700 juta, dengan pecahan dollar AS diantaranya.
“Sementara ini, pelaku telah beraksi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang itu.
Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta satu buah paku yang terbuat dari batang besi payung.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat oleh Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga lima tahun bui. (nik)

0 Komentar