Tahun 2020 JKM Ditargerkan 75 Persen Kepesertaan

Tahun 2020 JKM Ditargerkan 75 Persen Kepesertaan
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krisha Syarif
0 Komentar

BANDUNG – Tahun ini, BPJamsostek memberikan banyak manfaat program khusus Jaminan Kematian (JKM) yang cukup signifikan.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krisha Syarif menyebut, selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp. 24 juta.
Namun, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.
“Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan,” ujar Krisha kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp. 16,2 juta menjadi Rp. 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp. 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp. 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp. 3 juta menjadi Rp. 10 juta.
“Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp. 174 juta untuk dua orang anak,” pungkasnya.(nik)

0 Komentar