BRI Dapat ‘Setoran’ dari E-Warong?

BRI Dapat 'Setoran' dari E-Warong?
Info Grafis (Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR – LSM Aliansi Masyarakat Penegak untuk Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur menduga adanya ‘setoran’ khusus untuk BRI Cabang Cianjur dari sejumlah e-Warong pada Program Sembako 2020. Dugaan ini menguat ketika banyak ditemukannya e-Warung abal-abal di sejumlah wilayah.
Presidium LSM Ampuh Kabupaten Cianjur, Yana Nurjaman, mengatakan, penyaluran bahan pangan pada program sembako masih dilaksanakan pada Februari meski urusan e-Warong ilegal belum ditertibkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. Pihaknya menduga ada setoran sebagai ‘pelicin’ kepada oknum pegawai BRI untuk memuluskan berdirinya e-Warong abal-abal.
“Logika saja. Semua pihak pengelola program sembako ini sudah mengakui maraknya e-Warong abal-abal. Lalu, kenapa pengelola agen e-Warong yang tidak masuk dalam kriteria diberikan mesin EDC,” kata Yana kepada Cianjur Ekspres, Senin (24/2/2020).
Yana menjelaskan, pendataan kelayakan e-Warong dilakukan Dinsos Kabupaten Cianjur yang dibantu oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berperan sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial.
Jumlahnya ada sebanyak 737 agen e-Warong di 32 kecamatan, dan beberapa di antaranya ditemukan ilegal. Yakni, seperti toko funiture, toko emas, milik oknum kepala desa, bahkan ada juga rumah perangkat desa, hingga bengkel mendadak menjadi agen penyalur.
“E-Warong abal-abal itu dipastikan buka satu bulan sekali ketika ada penyaluran bahan pangan saja. Anehnya, mereka bisa memiliki mesin EDC sebagai alat untuk menerima pembayaran dari setiap KPM (keluarga penerima manfaat),” jelasnya.
Dia menerangkan, dalam mekanisme pemilihan e-Warong ini bahwa bank penyalur bersama pemerintah mengindentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong. Penetapan e-Warong sendiri ditentukan oleh bank dengan pertimbangan beberapa kriteria.
“Tapi fakta di lapangan banyak ditemukan agen abal-abal hasil indentifikasi. Ada apa dengan BRI?” tanya dia.
Proses penentuan agen e-Warong sendiri, kata Yana, melalui tahapan kriteria. Di antaranya, memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap.
Lalu, menjual harga pangan sesuai dengan harga pasar dan memiliki pemasok yang memenuhi kriteria. Seperti dapat diandalkan menyediakan bahan pangan yang berkualitas, dapat memastikan ketersediaan pangan secara berkelanjutan, dan e-Warong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.

0 Komentar