CIANJUR – Beberapa aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Program Sembako. Sebab, setiap penyalurannya terkesan mengabaikan Pedoman Umum dan poin-poin penting dalam proses pelaksanaannya.
Ketua LSM Pemantau Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) Kabupaten Cianjur, Galih Widyaswara, mengatakan, seperti yang diketahui bahwa program Sembako 2020 (yang sebelumnya BPNT) dari Kementerian Sosial untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam membantu memenuhi kebutuhan warga yang kurang mampu.
Namun, banyak informasi dari warga penerima manfaat bahwa nilai bantuan senilai Rp150.000 tidak sesuai dengan bahan pangan yang mereka terima.
“Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan serta berbagai kejanggalan pada saat penyaluran. Misalnya, tidak adanya struk pembelian dan item bahan pangan tidak sesuai pedoman umum,” kata dia kepada Cianjur Ekspres melalui telepon seluler, Minggu (9/2).
Galih menduga banyak pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan serta melakukan penyimpangan dana milik para KPM. Faktanya, nilai saldo yang diterima KPM sebanyak Rp150.000 yang ada dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Kombo tidak pernah ada yang tersisa.
“KPM sendiri tidak pernah ada kejelasan tentang harga beras, telur, abon sapi atau ayam, serta kacang hijau. Tidak pernah ada rincian harganya. Parahnya, saldo pasti tidak pernah tersisa,” ungkapnya.
Kasus yang paling menonjol, kata Galih, seperti kasus yang ada di Desa Campaka dan Cidadap, Kecamatan Campaka, serta yang ada di wilayah Kecamatan Pacet beberapa waktu lalu. Beras yang diterima hanya 9 kilogram, ada yang tidak layak juga. Bahan pangan yang diterima pun tidak sesuai pedoman umum.
“Bukan persoalan beras saja. Bahan pangan lainnya yang dikemas juga berindikasi adanya permainan harga,” kata dia.
Oleh karenanya, LSM Pemuda Kabupaten Cianjur akan segera menggelar aksi unjuk rasa di Kejari Cianjur menuntut kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran program Sembako ini.
Pihaknya menuntut agar mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian mekanisme program Sembako, baik supplier (pemasok), Dinas Sosial, serta bank penyalur baik mitra dan e-Warong.