Ini Dua Skema Dinas ESDM Jabar Bagi Pertambangan Ilegal

Ini Dua Skema Dinas ESDM Jabar Bagi Pertambangan Ilegal
(kiri-kanan) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar , Eddy I.M Nasution. Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM prov Jabar , Tubagus Nugraha. Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar , Dodin Rusmin Nuryadin. Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar, Asep Supriatna.(foto: Nida Khairiyyah/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Sepanjang 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada 417 pertambangan tidak berizin. Sementara yang berizin sekitar 300 an dan 22 diantaranya berada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Tubagus Nugraha menyebut, sejak awal tahun hingga akhir Februari 2020 pemerintah sedang melakukan dua skema yakni pembinaan dan penindakan bagi pertambangan ilegal.
Nugraha menyebut, akan melakukan koordinasi dengan pihak aparat bagi pertambangan ilegal. Mengingat, menurut Undang-undang sanksi yang didapatkan dari denda administrasi dengan nilai uang cukup tinggi, ditambah hukuman pidana .
“Membuat izin itu tidak sulit, hanya persyaratannya saja ribet. Karena harus melampirkan izin dari skala desa hingga kabupaten,” ujarnya kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (6/2/2020).
Ia pun menyebut, jangan sampai kejadian seperti di Tasikmalaya. Saat memenuhi syaratnya sangat lama sementara saat beroperasi cuman dua bulan, karena lokasi penambangannya tidak ada lagi yang bisa dikeruk.
“Ada 24 jenis izin dalam membangun pertambangan, dengan rata-rata 10 perusahaan yang masuk per bulannya untuk memproses izin tersebut, tanpa kami memberikan pungutan biaya sepeser pun,” ujarnya.
Disingung perihal membuka pertambangan di tengah hutan, ia menyebut, hanya di hutan konservasi tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sama sekali. Sementara untuk hutan lindung, masih bisa hanya untuk galian logam dan mineral.
Nugraha menyebut, maraknya tambang ilegal di Jabar karena kemungkinan minimnya pengetahuan tentang pengurusan izin, dan peraturan bahwa secara luasan atau aktivitas yang tidak memenuhi skema aturan yang ada dengan luasan dibawah 5 hektar serta penambangan kegiatan di sungai.(nik)

0 Komentar