Disnakertrans Pantau Pekerja Migran Asal Cianjur di Asia Pasifik

Disnakertrans Pantau Pekerja Migran Asal Cianjur di Asia Pasifik
0 Komentar

CIANJUR –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, memantau 104 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang bekerja di negara-negara Asia Pasifik terkait merebaknya wabah virus Corona.

Tercatat jumlah PMI Cianjur yang bekerja di negara-negara Asia dekat dengan China periode 2019-2020 adalah Taiwan sebanyak 49 orang, Korea Selatan sebanyak 35 orang,Jepang sebanyak 2, orang, serta Hongkong sebanyak 18 orang.

Sebagai upaya perlindungan terhadap PMI, Disnaker menyatakan siap jika diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya.

Baca Juga:Sensus Sekolah, Kemendikbud Gelontorkan Ratusan Miliar RupiahVirus Corona, Pemerintah Didesak Evakuasi WNI dari Wuhan China

“Sejauh ini belum ada surat edaran dari Pemprov untuk Disnaker Cianjur sendiri, namun memang kami juga siap berkoordinasi, mungkin itu kaitannya dengan Kemenlu, KBRI, dan BPN ya,” kata Kabid Penempatan Kerja dan Transmigrasi, Ricky Adhi Hikmat, kepada cianjureskpres.net, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Ricky, beruntung tidak ada PMI asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di China khususnya di Kota Wuhan. Namun, pihaknya juga khawatir akan keadaan PMI yang belum habis kontrak kerja dan bekerja di negara-negara dekat China.

“Kalau di China itu kita gak ada perjanjian penempatan kerja disana, karena rata-rata yang dari Cianjur banyaknya ke Taiwan. Tapi ya tetap waspada juga karena negara-negara itu juga sudah ditemukan kasus terjangkit Corona,” paparnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bentuk perlindungan mencakup pra, masa kerja, hingga penyelesaian masalah dan kepulangan.

Ricky mengatakan, kewenangan pihak Dinas daerah mempunyai peran perlindungan yaitu sebelum CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut diberangkatkan. Artinya, Disnaker Cianjur hanya mempunyai kewenangan untuk membuat rekomendasi paspor bagi para CPMI yang hendak bekerja di luar negeri.

“Perlindungan kami untuk mereka (PMI-red) yaitu sebelum berangkatnya, jadi untuk penanganan kalau ada masalah yang pertama menangani itu KBRI. Selanjutnya nanti dikoordinasikan dengan kami, terkait datanya,” ungkapnya.

“Kami siap menunggu perintah dari Kementrian, karena walau bagaimanapun, PMI wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undangnya. Untuk sekarang, belum ada PMI yang pulang di bulan Januari atau Desember. Mudah-mudahan mereka sehat semua dan dijauhkan dari penyebaran virus Corona,” pungkasnya.(rid/hyt)

0 Komentar