Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan

Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan
Sidang lanjutan kasus meninggal Ipda Erwin Yuda Wildani di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/1/2020).
0 Komentar

CIANJUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Slamet Santoso menegaskan, dakwaan yang disangkakan kepada lima terdakwa kasus meninggalnya personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani merupakan pasal maupun dakwaan kombinasi.
Hal tersebut diutarakan JPU Slamet Santoso dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Iwan Permana yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (29/1/2020).
Adapun pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun.
Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Permana menyatakan keberatannya kepada JPU karena dalam dakwaan terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
“Dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa tidak jelas. Dia mengatakan terlalu banyak pasal-pasal yang tidak sesuai sistematika hukum pidana,” katanya.
Menanggapi hasil sidang hari ini, Iwan mengatakan siap menunggu putusan sela hakim pekan depan pada 5 Februari 2020. Ia berharap eksepsi dan tanggapan JPU sama-sama dapat dipertimbangkan dan meyakinkan hakim secara adil. Iwan juga tetap berharap bahwa kelima terdakwa ini agar dibebaskan.
“Ya tadi dari kejaksaan sudah menanggapi dan menjawab eksepsi dari kami minggu lalu. Ada beberapa poin yang jadi tanggapannya. Mudah-mudahan eksepsi dan jawaban kejaksaan kami saling meyakinkan hakim,” katanya.
Sebagai informasi, ini merupakan sidang kedua kelima terdakwa yakni R, OZ, AB, MF dan RR dalam kasus meninggalnya Ipda Erwin Yuda Wildani.
Kelima terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
“Kalau pasal itu kan alternatif ya, bukan semua cuma salah satu pasal alternatif. Cuma kalau eksepsi itu masalah formil saja, tidak masuk materi pokok perkara,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto kepada wartawan usai persidangan, Rabu (29/1/2020).(rid/hyt)

0 Komentar