26 Tersangka Curanmor Diamankan Polres Cianjur

26 Tersangka Curanmor Diamankan Polres Cianjur
0 Komentar

CIANJUR – Sebanyak 26 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Polres Cianjur, di lima wilayah Polsek Cianjur dan Satgas.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyebut, para tersangka yang diamankan tak hanya jaringan di Cianjur saja melainkan dari Jakarta, Lampung, Bogor dan Sukabumi.
“Tersangka kebanyakan perantau, dan kejadian seperti ini sudah sering terjadi di Wilayah Kabupaten Cianjur,” ucap Juang kepada wartawan di Lobby Polres Cianjur, Selasa (21/1/2020).
Modus operandi yang dilakukan dengan merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup. Kemudian, merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, serta menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah.
“Modus lain mereka ada yang menggunakan kunci ganda lalu memasarkannya ke kota lain, ini yang menjadi kendala kami. Namun hasil penangkapan selama periode Januari barang bukti motor sudah terkumpul,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 36 unit sepeda motor, 1 mobil, 12 kunci letter T, 2 senjata samurai, 1 senjata golok dan 1 pagar besi pada periode 1 sampai 21 Januari 2020.
Pasal yang dilanggar 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.(rid/nik)

0 Komentar