PACET– Geram dengan rentenir atau bank emok, warga di Kampung Ciherang Rawa Jaya, RT 03/03 Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur memasang pasang baliho larangan masuk ke wilayahnya.
Ayi Solahudin (42) tokoh Agama di Kampung Ciherang Rawa Jaya mengatakan, awal mula dipasangnya baliho bagi bank emok tersebut dikarenakan banyaknya aduan terhadap dirinya.
“Jadi, baliho larangan masuk bagi bank emok, atau bank-bank sejenisnya seperti rentenir saya larang untuk masuk ke perkampungan kami,” kata Ayi Solahudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/1/2020).
Baca Juga:Ramai di Medsos, Kwarcab Pramuka Buka Suara Soal Buper Mandala Kitri CianjurDeklarasi di Pantai Lugina, Ini Alasan Pajero Fortuner Auto Club Indonesia
Ayi mengatakan, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan masyarakat untuk meminta persetujuan sebelum memasang baliho tersebut.
“Sebelum kita pasang baliho, tentunya saya juga minta ijin terlebih dahulu bahkan minta tanda tangan dari masyarakat baik itu ke RT dan RW. Karena kalau dibiarkan lagi bank emok masuk ke kampung ini. Dikhawatirkan masyarakat sendiri yang bertindak,” katanya.
Diungkapkannya, banyak masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan bank emok tersebut. Salah satunya rumah tangga jadi retak, rumah hilang dan banyak lainnya.
“Ini berbicara fakta, tetangga saya gara-gara pinjam uang ke bank emok, rumahnya melayang, dan tidak hanya itu saja, tapi juga rumah tangga pun ikut berantakan,” ujarnya.
Ayi mengaku pernah mencoba untuk mencari tahu dengan berpura-pura akan meminjam uang dari bank emok. Jika meminjam uang sebesar Rp5 juta, harus membayar per minggunya Rp 400 ribu, maka jika dikalkulasikan harus mengembalikan uang sebesar Rp8 juta.
“Bukan main mencekik, bunganya saja bisa mencapai 80 persen. Apa itu tidak merusak,” katanya.(yis/hyt)