Serius Usung Toha-Ade Sobari, Parpol Non Parlemen Temui KPU Cianjur

Serius Usung Toha-Ade Sobari, Parpol Non Parlemen Temui KPU Cianjur
Usai menentukan Muhammad Toha dan Ade Sobari sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020. Koalisi Parpol Non Parlemen mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Senin (6/1/2020).(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Usai menentukan Muhammad Toha dan Ade Sobari sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020. Koalisi Parpol Non Parlemen mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Senin (6/1/2020).
Kedatangan tersebut tidak lain untuk menyerahkan berkas sebagai syarat mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kami, Parpol Non Parlemen mengambil username dan password Silon untuk menginput surat dukungan dari pasangan Kang Muhammad Toha dan Ade Sobari sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Cianjur 2020,” kata Juru Bicara Sekber Parpol Non Parlemen, Beni Rustandi kepada cianjurekspres.net.
Ditegaskan Beni, kedatangan pihaknya sebagai bentuk keseriusan Parpol Non Parlemen untuk mengusung paslon kepala daerah melalui jalur perseorangan di Pilkada 2020.
“saya hari ini menjawab, ini serius Toha dan Ade Sobari mencalonkan di Pilkada Cianjur 2020,” tandasnya.
Baca Juga: Sah, Ini Sosok Pendamping Kang Toha di Pilkada Cianjur 2020
Langkah selanjutnya, jelas Beni, tim yang berada di Posko Muhammad Toha Centre (MTC) akan melakukan penginputan surat dukungan melalui Silon.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menjelaskan, Silon adalah aplikasi yang akan membantu di dalam pencalonan. Dimana sesuai ketentuan ada petugas atau operator khusus yang mengerjakannya.
“Operator Silon harus mendapatkan mandat dari bakal pasangan calon. Tadi sudah dijelaskan terkait teknisnya dan dari LO bakal pasangan calon Toha dan Ade Sobari sudah confirm (konfirmasi-red) surat mandatnya diperbaiki. Pada prinsipnya sudah kami berikan, cuma username dan pasword Silon untuk proses belajar dulu,”paparnya.
Diungkapkan Ridwan, sesuai dengan PKPU 18 tahun 2019 tahapan penyerahan syarat dukungan melalui jalur perseorangan dari tanggal 19-24 Februari 2020.
“Alangkah lebih baik, penyerahan syarat dukungan minimal di awal waktu. Karena jika ada kekurangan masih ada waktu untuk perbaikan. Kalau di akhir waktu jika dukungan kurang, prosesnya akan mepet,” katanya.
Adapun syarat minimal dukungan bagi paslon jalur perseorangan yaitu harus memenuhi sekurang-kurangnya 6,5 persen dikalikan jumlah penduduk atau di angka 108.354 dukungan dan tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Cianjur.(hyt)

0 Komentar