JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sebanyak 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak di satuan pendidikan sepanjang 2019.
“Korban mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Ia menyebutkan bahwa baik anak laki-laki dan perempuan semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Data KPAI menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku kasus kekerasan itu korbannya mencapai hingga 123 anak.
Adapun 21 pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 pelaku perempuan. Pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.
Selain itu, oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraga sebanyak 29 persen, guru agama 14 persen, guru kesenian 5 persen, guru komputer 5 persen, guru IPS 5 persen, guru BK 5 persen, guur Bahasa Inggris 5 persen dan guru kelas sebanyak 23 persen.
Lebih lanjut, Retno mengatakan hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut, 13 kasus atau sebanyak 62 persen terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 persen di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus atau 14 persen di jenjang SMA.
Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD, katanya, dikarenakan usia anak-anak SD adalah masa ketika anak-anak mudah dimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas.
Selain itu, anak juga belum paham aktivitas seksual sehingga anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual.
“Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini,” katanya.
Adapun modus pelaku kekerasan seksual di sekolah adalah korban diajari matematika seusai jam belajar sehingga suasana sepi.
Kemudian, modus lainnya adalah korban diajak menonton film porno saat jam istirahat di dalam ruang kelas, korban diancam mendapatkan nilai jelek, korban diberi uang oleh pelaku antara Rp2.000-Rp5.000, korban dibelikan handphone, dibelikan pulsa dan pakaian.
Korban dalam beberapa kasus juga dipacari gurunya, dijanjikan dinikahi gurunya, selain juga pelaku melakukan pelecehan seksual saat korban ganti pakaian olahraga di ruang ganti/ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau ruang Bimbingan Konseling dengan dalih sedang membuat disertasi, pelaku meminta korban melakukan masturbasi.