BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Komisi II DPR RI ikut membantu usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya hal tersebut bisa jadi solusi untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Jabar.
“Sehingga opsi satu, kami mohon agar ada perjuangan politik agar rakyat kita bisa kita layani lebih cepat,” kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
Dia mengatakan dengan penduduk nyaris 50 juta jiwa maka 27 pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memberikan pelayanan publik secara optimal.
Emil mencontohkan Kabupaten Bogor yang berpenduduk sekira 5-6 juta, tapi hanya dipimpin oleh satu Bupati.
Sedangkan, salah satu provinsi di Indonesia yang berpenduduk kurang dari lima juta jiwa dipimpin oleh satu gubernur dan 17 pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Yang sudah siap (DOB) sudah banyak, kalau pakai rasio di Jawa Timur, harusnya di Jawa Barat itu 40 daerah. Saya dengar dari pusat, (DOB) banyak yang gagal. Tapi, saya bilang definisi yang kurang berhasil itu di luar Jawa karena SDM (Sumber Daya Manusia), dan lain-lain. Tapi, di Jawa Barat ini secara SDM sangat siap,” kata Emil.
“Kami buktikan (Kabupaten) Banjar dan (Kabupaten) Pangandaran. Ini adalah DOB baru yang selalu mendapat penghargaan. Itu menandakan dua DOB kami yang namanya Pangandaran dan Banjar adalah wajah keberhasilan dari pemekaran wilayah. Bahkan Pangandaran saya laporkan tingkat penganggurannya terendah seluruh Jawa Barat.” tambahnya.
Apabila pemekaran tingkat dua tidak dapat dilakukan, pemekaran desa dapat menjadi solusi selanjutnya.
Emil meminta desa-desa di Jabar yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak agar dapat dimekarkan.
“Jika daerah tingkat duanya tidak bisa, mohon desa-desa kami juga karena jaraknya besar-besar, penduduknya banyak, bisa dimekarkan, sehingga kesejahteraan dan pelayanan bisa lebih dekat,” katanya.
Solusi yang terakhir adalah keadilan fiskal dan hal itu berkaitan dengan kebijakan anggaran Pemerintah Pusat, yang mana besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah ditentukan oleh jumlah daerah, bukan jumlah penduduk.