Kepala BKPPD Cianjur Setuju Akan Mutasi Jabatan

Mulai Besok, ASN Cianjur Setingkat Eselon IV Kerja di Rumah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib saat ditemui belum lama ini. (dok)
0 Komentar

CIANJUR – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib menyebutkan, rotasi dan mutasi jabatan di 2020 sudah tepat dan sesuai ketentuan. Menurutnya, adanya rotasi dan mutasi kali ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Kalau kaitan dewan akan membuat pansus saya tidak akan berkomentar, sebab itu hak dewan. Tapi untuk rotasi mutasi ini kan ranahnya ada di eksekutif dan setiap tahapannya sudah sesuai ketentuan, saya rasa ini lebih baik prosesnya dibandingkan sebelumnya,” kata Budi saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (1/12/2019) malam.
Menurutnya, seperti yang sempat disampaikan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan beberapa waktu lalu, penempatan pejabat sudah didasarkan pada kinerja dan penilaian oleh tim penilai kinerja.
Bahkan untuk jabatan tertentu sudah dilakukan lelang terbuka hingga juga didasarkan pada aturan yang sudah ada.
“Kalau untuk memuaskan semua menempatkan dengan jabatan yang diinginkan pasti tidak bisa. Tapi terpenting setiap tahapan sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Budi juga menyebutkan jika hasil penilaian diserahkan pada KASN dan Kemendagri sehingga bisa dicek langsung setiap tahapannya. Dia pun berharap dengan formasi birokrasi saat ini, Pemkab Cianjur bisa bekerja maksimal untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bakal melakukan evaluasi terkait pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengatakan, rotasi dan mutasi kali ini perlu ada evaluasi lantaran Dewan menilai ada beberapa penempatan yang tidak sesuai. Mulai dari kompetensi keahlian dan faktor lainnya.
Bahkan, dia juga menyinggung soal pemindahan pejabat yang merupakan PPNS di Satpol PP ke instansi lain. Akibatnya Satpol PP kini tidak memiliki penyidik.
“Ini akan jadi masalah bagi Satpol PP, sebab dalam penegakan PERDA tidak punya kekuatan. Satpol PP bisa kehilangan taring nya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika banyak perusahaan yang paham aturan, maka Pemkab Cianjur bakal menghadapi banyak laporan dan tuntutan jika menindak tapi PPNS.

0 Komentar