Kasus Perceraian Tinggi, PA Cianjur Apresiasi Sertifikat Nikah

Kasus Perceraian Tinggi, PA Cianjur Apresiasi Sertifikat Nikah
Pengadilan Agama Cianjur. (Rida R Azizah/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Angka perceraian di Kabupaten Cianjur terbilang masih tinggi, tercatat gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 364 perkara di bulan November 2019.
Faktor ekonomi hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih menjadi alasan utama penyebab gugatan cerai.
“Umumnya gugatan karena faktor ekonomi, sebanyak 346 perkara bulan ini. Sedangkan yang sudah diputus digabung dengan bulan sebelumnya sebanyak 560 perkara. Rata-rata penggugat merupakan pihak perempuan usia antara 25 hingga 40 tahun,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep.S kepada cianjurekspres.net, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, masalah rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, KDRT maupun faktor lainnya dapat berkurang jika pasangan suami istri memahami betul kaidah keagamaan tentang pernikahan.
Baca Juga : Begini Respon Warga Cianjur Soal Sertifikat Nikah
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, PA Cianjur Naikkan Tarif
“Contohnya faktor ekonomi. Kalau istrinya paham agama, dia bisa sabar, tawakkal dan menerima berapapun yang dikasih sama suaminya. Mencukupi semampunya, atau bahkan bisa sambil jualan atau bisnis,” kata Asep.
Melihat masih tingginya angka perceraian, Asep mengapresiasi wacana Menko PMK Muhadjir Effendy menerapkan sertifikasi pernikahan yang saat ini masih dalam pembahasan dan baru akan dilaksanakan mulai tahun 2020 mendatang.
“Tentu ini baik untuk mereka yang akan menikah. Supaya itu tadi, setiap pasangan paham tentang kehidupan rumah tangga. Itu kan nanti juga dibekali wawasan tentang kesehatan dan anak, juga fiqih agamanya”ungkapnya.(rid/hyt)

0 Komentar