DJP Serahkan Empat Tersangka Pidana Pajak ke Polda Jabar

DJP Serahkan Empat Tersangka Pidana Pajak ke Polda Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menyerahkan empat tersangka tindak pidana perpajakan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Keempat tersangka yakni AAP alias A, DAS, AP dan R diduga dengan sengaja telah menerbitkan, mengedarkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Secara berturut-turut pada kurun waktu masa pajak September 2018-Juli 2019 dan setidaknya kurun waktu lain dalam tahun 2018-2019,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Rustana Muhamad Mulud Asroem kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp98 miliar. Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit laptop dan 1 buah modem
Rustana menjelaskan, modus keempat pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mendirikan tiga perusahaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yakni PT LSE, PT SPJ dan PT PIK.
“Namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan,” jelasnya.
Lalu tersangka AS alias DAS dibantu AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik, menerbitkan faktur pajak.
Tersangka AS alias DAS dan AAP alias A kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, PT SPJ dan PT PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS.
Diantaranya kepada, PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik S alias E (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan tersangka R.
Sementara itu Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengungkapkan, barang bukti yang telah disita terkait perkara pidana ini di antaranya adalah satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

0 Komentar