CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait program Kartu Pra Kerja yang rencananya dilaksanakan mulai awal tahun 2020 mendatang
“Itu kan dari pusat. Belum dapat (juknis). Biasanya ada juknis dulu. Ya kita siap-siap aja nanti seperti apa prosesnya,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat kepada cianjurekpsres.net, Kamis (14/11/2019).
Ricky menyebutkan, ada tiga kalangan penerima kartu pra kerja di antaranya para pencari kerja, pekerja serta korban Pemutusan Hubungan Kerja.
Dia memastikan, penyaluran gaji untuk pengangguran melalui kartu pra kerja itu tentu dilakukan dengan berbagai persyaratan kepada calon penerimanya.
“Tentu nanti ada syarat-syaratnya, tapi kita tunggu nanti aja kalau sudah dilaksanakan” jelas Ricky.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun di APBN 2020 untuk program kartu pra kerja.(rid/hyt)