Miliki Obat Terlarang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Miliki Obat Terlarang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
DITANGKAP: Dua pemuda tanggung ditangkap polisi akibat kedapatan memiliki obat terlarang jenis hexymer. (FOTO: IST)
0 Komentar

CIANJUR – RS dan AA, dua pemuda di Kampung Parabon, Desa Campakawarna, Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena memiliki ribuan tablet hexymer. Keduanya ditangkap aparat penegak hukum pada Minggu, (8/9) malam.
Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan, keduanya diketahui sebagai pelaku pengedar hexymer. Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polsek Campaka pada saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
“Untuk pelaku RS merupakan buruh harian lepas, sedangkan AA masih pengangguran,” terang Ipda Budi Setiayuda, Senin (9/9).
Polisi mendapati sabanyak lima botol plastik yang masing-masing berisi 100 tablet hexymer. Penangkapan itu bermula ketika dua anggota Polsek Campaka sedang malakukan giat operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di sekitar Desa Campakawarna terhadap pemuda yang nongkrong.
“Tak lama dapat sumber info bahwa ada salah satu pemuda yang sering transaksi narkoba, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Setelah ditangkap, keduanya diamankan di Polsek Campaka. Untuk pengembangan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cianjur.(yis/sri).

0 Komentar