Setelah Masuk DPO, Pelaku Pembacokan Suami Istri Ditangkap

Setelah Masuk DPO, Pelaku Pembacokan Suami Istri Ditangkap
0 Komentar

CIANJUR – Dasep alias Ence (47), pelaku pembacokan yang dipicu berawal dari masalah utang piutang terhadap Ujang Mahmudin (37) di rumahnya di Kampung Jeprah RT 01/ RW 10 Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Rabu (21/8) lalu akhirnya berhasil diringkus anggota Polisi dari Jajaran Polsek Pacet pada Sabtu (24/8) malam.

Seperti dikwtahuietahui, aksi pelaku mengakibatkan tiga orang menjadi korban dan mengalami sejimlaumlah luka. Mereka adalah Ujang Mahmudin (37), luka dibagian pipi, Neng Yulianti (35) istri Ujang luka dibagian pergelangan tangan kiri dan satu orang saksi yang hendak melerai yakni Hendrik Estrada (41) terkena sabetan golok ditangan kiri bagian jarinya.
Kapolsek Pacet Kompol Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembacokan Dasep alias Ence (47) di sekitaran rumahnya di Kampung Padajaya RT 02/RW 05 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, pada Sabtu (24/8) malam pukul 23.00 Wib.
“Dari pas kejadian, artinya pelaku pembacokan, Dasep sudah 3 hari menjadi DPO. dan tepatnya pada Sabtu (24/8) malam pukul 23.00 Wib tim dari Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil meringkus pelaku disekitaran rumahnya di Kampung Padajaya, Kecamatan Cipanas,” ungkap Kompol Suhartono kepada Cianjur Ekspres, Minggu (25/8).
Menurutnya, sebelum dititipkan penahanannya di Rutan Cianjur, jajaran Unit Reskrim Polsek Pacet terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.
“Kita proses terlebih dahulu guna kepentingan penyidikan,” kata Kapolsek Pacet Kompol Suhartono.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dititipkan rumah tahanan (Rutan) Polres Cianjur.
“Minggu pagi sekitaran pukul 8.30 Wib, pelaku kita serahkan ke Rutan Polres Cianjur,” pungkasnya. (yis/sri)

0 Komentar