Tersangka Pemerasan Terhadap Plt Bupati Bertambah, Salah Satunya RM Seorang Aktivis

0 Komentar

CIANJUR – Daftar tersangka kasus pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman kini bertambah jadi lima orang. Selain Mustajab, empat orang lainnya sudah masuk tahap dua penyidikan di Kejaksaan.
Bahkan, empat orang tersangka yang salah satunya ialah RM seorang aktivis dan dosen di universitas di Cianjur tersebut sudah mulai ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Cianjur.
Seperti yang diketahui, salah seorang tersangka kasus pemerasan Herman Suherman, yakni Mustajab sudah masuk tahap persidangan. Bahkan korban sekaligus pelapor, Herman Suherman sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan ketujuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, , Yudhi Syufriadi, mengatakan, empat orang tersangka tersebut sudah masuk dalam penyidikan tahap dua, sehingga kejaksaan langsung melakukan penahanan dan menitipkannya selama hingga proses persidangan di Lapas Cianjur.
“Sudah masuk tahap dua, begitu kami dapat pemlimpahan berkas dari Polda dan Kejati Jabar, dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, salah satunya RM di Lapas Cianjur pada Kamis (22/6) lalu,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (29/6).
Terkait dakwaan yang ditujukan pada empat orang tersebut Kajari mengaku harus melihat dokumen pelimpahan. “Nanti senin saya cek dulu apa saja dakwaannya,” kata dia.
Kepala Lapas Cianjur, Gumilar, mengiyakan adanya penitipan empat orang tahanan dari kejaksaan terkait kasus pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Keempatnya masuk ke dalam sel, pada Kamis (27/6) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
“Ada dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Untuk yang perempuan dimasukan ke sel khusus perempuan, sedangkan dua orang lainnya, dimana salah satunya berinisial RM itu digabung di sel bersama para tahanan kasus lainnya,” kata dia.
Menurutnya, sementara waktu tahanan tersebut belum diizinkan untuk dijenguk eh keluarganya. Adapun keluarga yang datang hanya bisa menitipkan pakaian kepada petugas, mengingat salah seorang tahanan tersebut tidak membawa pakaian ganti sehingga menggunakan pakaian khusus bagi tahanan di Lapas Cianjur.
“Sesuai dengan aturan, siapapun belum diizinkan bertemu atau menjenguk kecuali kuasa hukum. Kalau pun nanti ada keluarga yang datang kemungkinan hanya akan menitipkan pakaian,” kata dia.

0 Komentar