RM Tolak Menandatangani Surat Penahanan

0 Komentar

CIANJUR – Tersangka kasus pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, RM menolak untuk menandatangani surat penahanannya. Kendati begitu, kejaksaan negeri Cianjur tetap melakukan penahanan dan menitipkannya di Lapas kelas 2b Cianjur.
Kepala Lapas Cianjur, Gumilar, mengaku sempat menanyakan kaitan tidak ditandatanganinya surat penahanan RM kepada petugas dari kejaksaan yang mengantarkan tersangka pada Kamis (27/6) malam.
Namun petugas menjelaskan jika hal tersebut dikarenakan RM yang enggan menandatangani.
“Biasanya kan langsung ditandatangani, tapi kemarin itu dokumennya tanpa tandatangan. Setelah ada penjelasan, langsung kami bawa ke sel tahanan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, membenarkan kaitan tidak ditandatanganinya surat penahanan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
Meski begitu, lanjut dia, kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap RM, termasuk tiga tersangka lainnya yaitu N, SJ, dan DW.
“Tetap kami tahan, karena sudah masuk tahap kedua. Kami terima dokumennya pada hari Kamis, langsung kami lakukan penahanan,” kata dia.
Ditanya terkait tidak ditahannya RM selama proses penyidikan di Polda Jabar, Yudhi mengaku harus memeriksa bekas yang dilimpahkan tersebut dulu. “Pokoknya begitu dilimpahkan kami langsung tahan para tersangka tersebut,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, daftar tersangka kasus pemerasan terhadap Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman kini bertambah jadi lima orang. Selain Mustajab, empat orang lainnya sudah masuk tahap dua penyidikan di Kejaksaan.
Bahkan, empat orang tersangka yang salah satunya ialah RM seorang aktivis dan dosen di universitas di Cianjur tersebut sudah mulai ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Cianjur.
Perlu diketahui, RM dan beberapa tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap Herman Suherman yang pada saat ini masih berstatus sebagai wakil bupati Cianjur.
Herman dimintai sejumlah uang untuk diserahkan pada petugas dari KPK agar tidak turut tersangkut dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang menjadikan Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar serta dua pejabat daerah dan saudara iparnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(bay/sri)

0 Komentar