Bawaslu Diminta Memproses KPU Terkait Pelaksanaan Rekomendasi PSU

0 Komentar

CIANJUR – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari, mendorong Bawaslu untuk terus memproses kaitan tidak dilaksanakannya rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi PSU bisa dikenakan Pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami mendorong bawaslu dan Gakumdu yang terkait PSU yang terjadi Cianjur harus pakai pasal,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu (16/6).
Menurutnya, KPU Kabupaten Cianjur diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pemilu. “Pengabaian PSU ini terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat. Salah satunya terjadi PSU di Cianjur,” tutur dia.
Irhan menambahkan, di daerah lain sudah diterapkan penegakan aturan dengan menggunakan pasal tersebut. Bahkan para komisionernya saat ini ditetapkan menjadi tersangka akibat tidak laksanakannya PSU.
“Kondisi itu hampir serupa, maka dari itu besar kemungkinan bisa dikenakan pasal yang sama karena ada pengabaiannya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat terkait PSU lantaran terjadi berbagai kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada April lalu. “Sayangnya memang yang terjadi beberapa wilayah yang direkomendasikan tersebut tidak melaksanakan, begitu juga di Cianjur yang direkomendasikan PSU untuk 1 TPS di Desa Sukataris,” kata Irhan.
Dia mengatakan, PSU tersebut penting dilakukan jika pada akhirnya memang merugikan salah satu pihak dan untuk kepentingan masyarakat demi menyalurkan suaranya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, terkait rekomendasi Bawaslu tersebut, pihaknya sebagai mengikuti apa yang sudah menjadi arahan. Tapi dalam pelaksanaannya, KPU Cianjur menolak.
“Untuk lebih jelasnya penolakan itu didasari apa, bisa langsung tanya ke ketua. Yang jelas itukan jadi ranah Bawaslu Jabar juga,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi masih belum bisa dimintai keterangan terkait rekomendasi tersebut.(bay/red)

0 Komentar