534 Warga Binaan Lapas Cianjur Dapat Remisi Idul Fitri

0 Komentar

CIANJUR – Sebanyak 534 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, empat orang antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Gumilar, mengatakan tercatat hampir semuanya warga binaan di Lapas Cianjur mengajukan remisi lebaran.
“Rata-rata Warga binaan mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama dua bulan. Dari yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut empat orang mendapatkan remisi lebaran dan yang langsung bebas hari ini, setelah mereka mengikuti serangkaian kegiatan sususan, dan diberikan secara simbolis,” katanya, Rabu, (4/5)
Keempat warga binaan yang langsung bebas tersebut lanjut dia, sebelum terkena kasus pasal 363, 362 dan 625 tentang pencurian.
“Mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut biasanya ada yang dijemput langsung oleh keluarganya masing-masing, namun setelah melakukan tanda tangan dari lapas mereka sudah bukan menjadi tanggung jawab lapas,” katanya
Selain itu juga Gumilar mengungkapkan sebanyak tiga orang warga binaan juga mendapatkan program binaan, mereka tidak mendapatkan remisi tetapi mereka diberikan program Pelepasan Bersyarat (PB).
“Mereka itu melakukan asimilasi diluar, dan sebanyak tiga orang itu masih terdaftar sebagai warga binaan lapas Cianjur, dan masih haruskan melakukan wajib lapor,” ucapnya
Di samping itu, dia menambahkan dihari raya lebaran idul fitri saat ini banyak warga melakukan pembesukan kepada warga binaan hampir mencapai sekitar seribuan orang.
“Untuk proses pembesukan kali ini juga waktunya di perpanjang mulai dari pukul 09.00 WIB, yang biasanya dimuali dari pukul 10.00 WIB hinggs selesai, dan prosesnya juga dilakukan dilapangan agar mereka bisa secara leluasa dengan keluarganya, namun pembesuk masih dilakukan penggeledahan,” pungkasnya.(bay/sri)

0 Komentar