Dugaan Kongkalikong Proyek di Pemkab

0 Komentar

CIANJUR – LSM Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur mengendus adanya dugaan kongkalikong proses lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Cianjur. Ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi adanya tindak pidana korupsi dalam suatu proyek.
Presedium LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi. Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut.
“Sampai saat inipun celah-celah untuk oknum melakukan korupsi dalam kegiatan PBJ (pengadaan barang jasa) masih ada. Korupsi pada kegiatan PBJ diawali perencanaan dan penganggaran. Pada saat penganggaran sudah dikavling-kavling, sekian persen untuk jatah pihak-pihak tertentu,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Setidaknya ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, dokumen kerangka acuan kegiatan (KAK) yang memuat latar belakang, nama PBJ, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar, juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu, sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.
“Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu PBJ,” ungkap Yana.
Dokumen ini,lanjut dia menerangkan, bisa mengungkap sumber informasi yang bisa digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam tender atau distributor dari semua peserta tender.
“Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen ini memuat data kualifikasi pengadaan,” bebernya.
Berikutnya. kata dia, ada surat penawaran peserta lelang, dokument kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang tender.
“Kontrak pengadaan juga seharusnya dibuka ke publik agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar,” kata dia.

0 Komentar