CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur bakal tepat waktu. Bahkan untuk penarikan gaji, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk buka saat hari libur.
Perlu diketahui, belakangan ini tengah muncul kekhawatiran terkait terlambatnya pencairan THR dan gaji ke-13. Pasalnya dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR, terutama pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Sebab jika harus diatur dalam Perda, maka prosesnya akan panjang.
Kendati begitu, Herman mengatakan, jikapun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut harus diatur dalam Perda, pencairan di Cianjur tetap tidak akan mengalami keterlambatan. Pasalnya, Pemkab sudah memasukkan dalam penganggaran tahun ini dan telah diperdakan sejak awal, sehingga akan tepat waktu.
“Jadi kalau Cianjur dipastikan tepat waktu, mau itu ada revisi atau tidak dalam aturan di atasnya. Karena memang sudah teranggarkan,” kata dia.
Menurutnya, pencairan THR sesuai dengan instruksi pusat, yakni pada 24 Mei 2019. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juni 2019.
Bahkan, lanjut Herman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk pencairan gaji ke-13 yang jatuh pada Sabtu (1/6), yakni pada hari libur. bank BJB punk diminta untuk buka pada hari tersebut, supaya ASN tetap bisa mengambil gaji ke-13 nya.
“Kasihan kalau Sabtu itu tidak buka dan tidak bisa diambil, karena besoknya sudah libur panjang. Kalau tidak diambil Sabtu, maka baru bisa diambil sembilan hari berikutnya atau pada 10 Juni. Kecuali yang memang sudah punya ATM, sayangnya kan tidak semua punya. Makanya kami minta agar buka layanan,” kata dia.(bay/sri)