Pembangunan SPBU Simpangraya Diduga Tak Berizin

0 Komentar

CIANJUR – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Simpangraya, Cipanas diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Meski demikian aktivitas pekerjaan masih saja terus berlangsung. Belum ada tanda-tanda penghentian pekerjaan dari dinas terkait.
Belum adanya perizinan dalam pembangunan SPBU tersebut diakui Kepala Bidang Data dan Informasi Penindakan Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur Reza Addairobi. “Saya tegaskan, belum ada dari perusahaan Pom Bensin di Cipanas yang megajukan perizinan,” terang Reza, kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/5).
Reza Addairobi, atau yang biasa disapa Robi itu mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, nama perusahaan pengembang pembangunan Pom Bensin atau SPBU di Simpangraya tersebut adalah PT Pamungkas Sandi Erajaya. “Katanya sih, nama perusahaannya PT Pamungkas Sandi Erajaya,” ujarnya.
Robi mengatakan, langkah pertama perusahaan yang akan melakukan pembangunan itu harus melalui beberapa mekanisme. Yakni tahap pertama mendaftarkan terlebih dahulu ke lembaga atau aplikasi OSS, yang nantinya akan muncul NIB sebagai TDP yang juga rujukan untuk izin lokasi yang belum efektif.
Selanjutnya akan dilanjutkan ke BPN untuk mendapatkan Perstek, dan apabila dalam pendaftaran ke BPN tidak keluar Perstek, maka harus di stop dan tidak dilanjut ke perizinan.
“Kalau semua tahapan itu dilakukan, maka kami dari perizinanpun akan menerbitkan izin lokasinya. Tapi hingga saat ini belum ada dari pihak perusahaan tersebut yang melakukan itu,” katanya.
Tak hanya disitu saja lanjut Robi, pihak perusahaan apabila sudah mendapatkan surat penerbitan dari perizinan maka harus melaksanakan beberapa komitmen, baik itu dari sisi Amdal, UPL, UKL izin lingkungan dan sebagainya. “Setelah semua proses itu beres maka munculah siteplan dan nanti muncul IMB,” katanya.
Adapun apabila pembangunan proyek tersebut tetap berjalan, menurutnya bukan ada dikewenangan perizinan akan tetapi ada di Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). “Kalau penertibannya itu di Satpol PP,” pungkasnya (yis/sri)

0 Komentar